Penerapan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Penerapan Pancasila Sebagai Dasar Negara. Negara pancasila merupakan suatu negara yang didirikan dan dipertahankan serta dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak hak. Keywords: Pancasila, Basic Norms, Legal Sources, Legislation PENDAHULUAN Pancasila dianggap sebagai sesuatu yang sakral yang setiap warganya harus hafal dan mematuhi segala isi dalam pancasila tersebut.
Namun, ternyata pengamalan atau penerapan nilai Pancasila sudah dilakukan sejak awal kemerdekaan dan dari masa ke masa. Penerapan Pancasila tidak lagi dihadapkan pada ancaman pemberontakan-pemberontakan yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain, akan tetapi lebih dihadapkan pada kondisi kehidupan masyarakat. Pada awal kemerdekaan bangsa Indonesia, penerapan Pancasila sebagai dasar negara yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tidak serta berjalan mulus.
Pada masa reformasi, penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa terus menghadapi berbagai tantangan.
Penerapan Pancasila sebagai dasar negara di awal kemerdekaan.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar, maupun yang tidak tertulis atau Konvensi. penerapan ideologi pancasila Pancasila be rasal dari kata sansekerta india panca dan sila, panca yang berarti lima dan sila yaitu dasar atau asas, secara etimologi p ancasila adalah lima dasar. Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), berbagai permasalahan pernah terjadi. Namun, ternyata pengamalan atau penerapan nilai Pancasila sudah dilakukan sejak awal kemerdekaan dan dari masa ke masa.
Belum ada Komentar untuk "Penerapan Pancasila Sebagai Dasar Negara"
Posting Komentar