Syarat Perpanjangan Sim
Syarat Perpanjangan Sim. SIM sendiri merupakan tanda bahwa pemilkinya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor. Surat keterangan sehat yang diurus di loket khusus.
Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM meliputi : Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; surat keterangan kesehatan mata. Terlebih saat ini sudah ada SIM keliling yang mempermudah kita memperpancang sim tanpa perlu repot-repot datang ke polres terdekat. SYARAT PERPANJANGAN SIM - SIM atau yang merupakan kepanjangan dari Surat Izin Mengemudi pada faktanya bukanlah suatu surat yang bentuknya berupa lembaran kertas, melainkan sebuah kartu.
Maka itu, penting bagi setiap pemilik SIM C untuk teliti dan mengingat kapan harus melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
SIM adalah dokumen yang wajib dimiliki ketika Anda berkendara.
Perlu diingat, SIM yang dimiliki masa berlakunya tidak selamanya. Perlu bawa e-KTP terbaru berikut fotokopinya. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
Belum ada Komentar untuk "Syarat Perpanjangan Sim"
Posting Komentar