Norma Hukum Adalah
Norma Hukum Adalah. Norma hukum tertulis apabila dilihat dari segi sifatnya maka dapat dibedakan antara regeling dan beschikking. Secara umum, pengertian norma hukum adalah suatu aturan sosial yang sifatnya universal yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya negara, dimana tujuannya untuk melarang atau memaksa setiap orang untuk berperilaku sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pembuat aturan tersebut.
Norma hukum ini mencerminkan harapan, keinginan dan keyakinan seluruh anggota masyarakat tersebut tentang bagaimana hidup bermasyarakat yang baik dan. Itu sebabnya keberlakuan norma sifatnya tegas dan pasti, karena ditunjang dan dijamin oleh. Norma memiliki sifat mengikat dan terdapat sanksi di dalamnya.
Norma tersebut adalah norma hukum, yang mempunyai ikatan dan sanksi paling kuat dibanding dengan norma-norma sosial lainnya.
Secara umum, pengertian norma hukum adalah suatu aturan sosial yang sifatnya universal yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya negara, dimana tujuannya untuk melarang atau memaksa setiap orang untuk berperilaku sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pembuat aturan tersebut.
Norma-norma ini mengatur tingkah tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma hukum adalah aturan yang dibuat pemerintah kepada masyarakat dengan bantuan aparatur negara seperti hakim, jaksa, polisi, dan lainnya. Norma hukum pada umumnya akan bersifat tertulis yang bisa juga dijadikan pedoman atau rujukan konkret untuk setiap warga masyarakat dalam berperilaku maupun dalam yang akan menjatuhkan sanksi untuk pelaku pelanggarnya.
Belum ada Komentar untuk "Norma Hukum Adalah"
Posting Komentar